Tandaseru — Empat pria asal kecamatan Galela, kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, ditangkap Satuan Reserse Nakroba Polres setempat atas kepemilikan barang terlarang paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 44,10 gram.
Keempatnya ditangkap saat hendak menjemput barang tersebut di salah satu jasa pengiriman, Kamis (7/11/2024).
“Keempat terduga pelaku berinisial AA alias Azis (35 tahun), MI alias Mut (25 tahun), ZN alias Tejo (40 tahun), dan UN alias Uluku (35 tahun),” jelas Kasat Narkoba IPTU Ikra Patamani.
Penangkapan ini bermula saat tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres menerima informasi dari masyarakat terkait adanya proses penjemputan paket terlarang yang dikirim melalui jasa pengiriman. Paket itu sendiri berasal dari Tangerang.
“Setelah kami dapat informasi tersebut, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba dipimpin langsung oleh KBO Narkoba AIPDA Naftali Popala langsung bergerak menuju ke TKP. Tim opsnal melakukan pemantauan di lokasi kejadian, terlihat AA alias Azis bersama rekannya MI alias Mut sedang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman yang berada di Desa Gura,” ungkap Ikra.
Dari tangan terduga pelaku, tim berhasil mengamankan 1 paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 44,10 gram.
“Selain itu, ada barang bukti berupa 3 buah handphone merek Vivo, Oppo, dan Samsung,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.