Tandaseru — Masa jabatan kepala desa dan BPD di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi diperpanjang menjadi 8 tahun. Perpanjangan ini diresmikan Bupati Fifian Adeningsi Mus dalam upacara, Rabu (18/9/2024).

Dalam sambutannya, Fifian menyatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini perangkat desa harus lebih profesional dan mengedepankan kepentingan desa daripada kepentingan pribadi atau kelompok dengan tetap menjaga keharmonisan dan selalu romantis.

Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap perintah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut menyebutkan, masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

Berdasarkan SK Bupati Kepulauan Sula Nomor 123 Tahun 2024, sebanyak 49 kepala desa definitif dan 471 anggota BPD dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun.

“Semoga pengukuhan ini dapat menjadi motivasi dan semangat baru bagi saudara. Kepala desa dituntut harus peka terhadap permasalahan yang ada di masyarakat dalam memajukan desa untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Sula yang kita cintai,” tandas Fifian.