Murjat juga menyentil soal penempatan baliho dan kampanye di titik-titik tertentu, agar jangan sampai ada yang bersinggungan.
“Misalnya alau ada baliho bacalon yang sudah dipasang di wilayah itu jangan sampai ada kandidat lain yang masuk menempatkan balihonya lagi di wilayah itu. Sesuai dengan regulasi-regulasi terbaru yang harus di-update oleh Panwascam,” terangnya.
Oleh sebab itu, bapaslon bupati dan wakil bupati pada saat kampanye harus sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan seperti PKPU maupun peraturan lainnya.
“Agar tidak serta merta bahwa kampanye ini merupakan suatu ajang yang bebas, tetapi ada regulasi-regulasi yang mengatur maka harus taat dan patuh terhadap regulasi,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.