6 Anggota DPRD Terpilih Morotai Belum Lapor LHKPN, Ini Warning KPK
Tandaseru -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 segera memasukkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar diteruskan ke KPK.
Di kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, 6 dari 20 anggota terpilih belum memasukkan LHKPN-nya.
Kasatgas Korsup Direktorat Wilayah V KPK RI, Abdul Aris, menyatakan anggota DPRD terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan ditindaki.
"Kita akan menyurat ke DPRD. Jika sudah dilantik dan tidak dimasukkan LHKPN ke KPU, maka kami akan menyurat ke DPRD untuk buat teguran," tegasnya, Rabu (24/7/2024).
Ia bilang, LHKPN menjadi salah satu syarat pelantikan anggota DPRD terpilih.
"Karena LHKPN itu kewajiban harus dimasukan ke KPK oleh angota DPRD terpilih," cetusnya.
Komentar