Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

Muhaimin menggugat penetapan tersangka dirinya dalam kasus suap dan gratifikasi mantan gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan Muhaimin dipimpin hakim tunggal Samuel Ginting.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, perkara Muhaimin terdaftar dengan nomor 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Putusan itu tertuang pada tanggal 5 Juli 2024.

Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara, hakim menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.