Sekilas Info

Pentingnya Pencatatan Perjanjian Sewa Menyewa pada Sertipikat Hak Atas Tanah untuk Kepastian Hukum

Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D. (Istimewa)

Selain itu, dengan pencatatan ini juga akan mengurangi masalah klasik yang dapat timbul dalam proses perjanjian sewa, yang biasanya diselesaikan secara perdata dan pidana. Setidaknya, dengan tertib administrasi ini dapat mengurangi potensi sengketa seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau hal lainnya. Di sisi lain, karena akta perjanjian dibuat oleh Notaris yang berwenang serta telah dilakukan pencatatan di Kantor Pertanahan, hal ini memberikan lapisan perlindungan hukum tambahan bagi para pihak yang terlibat.

Oleh karena itu, para pihak yang akan melakukan perjanjian sewa-menyewa tanah sebaiknya tidak mengabaikan pentingnya pencatatan. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, tetapi juga membantu menciptakan transparansi dan kepastian dalam pengelolaan lahan. Dalam jangka panjang, pencatatan perjanjian sewa-menyewa pada sertipikat hak atas tanah akan menguntungkan semua pihak yang terlibat dan mendukung terciptanya sistem hukum pertanahan yang lebih baik di Indonesia. (*)

Selanjutnya 1 2