Kemudian tanggal 6-12 Agustus 2024 dilaksanakan imunisasi putaran/dosis dua. Pasca pemberian dosis dua pun akan dilaksanakan sweeping tanggal 13-17 Agustus 2024.

“Putaran atau dosis dua menyesuaikan dengan interval dosis satu dan dua minimal dua minggu dan maksimal empat minggu,” kata Idhar.

Jumlah estimasi sasaran PIN Polio 2024 untuk anak usia 0-7 tahun pada 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara totalnya ada sebanyak 168.567 anak dengan alokasi vaksin jenis nOPV2 sebanyak 489.300.

Dalam kesempatan itu, dia pun mengingatkan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk lebih serius menyukseskan pelaksanaan PIN Polio 2024 ini.

“Saya ingatkan Ternate. Karena setiap kegiatan pekan imunisasi, Ternate tidak pernah capai target,” cetusnya.

Menurut Idhar, pelaksanaan PIN Polio ini sangat penting agar bayi, balita, dan anak di Maluku Utara bisa dicegah dari virus Polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan.

Apalagi, dari data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat bahwa Provinsi Maluku Utara masuk zona merah rawan Polio.

Sebab itu, Idhar mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara yang memiliki anak usia 0-7 tahun untuk membawa anaknya ke Puskesmas atau Posyandu agar diberi imunisasi saat pelaksanaan PIN Polio nanti.

“Jangan sampai menyesal tidak ikut imunisasi Polio. Buat apa menyesal kalau sudah cacat, dan itu (cacat) tidak bisa dikembalikan,” cetus dia.

Sementara itu, dalam rangka menyukseskan pelaksanaan PIN Polio 2024 ini, Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat Nomor: B- 196/Kw.27.2/1/PP.00/06/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.

Surat tersebut berisikan 5 poin yang harus ditindaklanjuti oleh Kantor Kementerian Agama di masing-masing daerah, di antaranya:

1. Menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan pendidikan setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Raudatul Athfal (RA) untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024.

2. Memberikan data sasaran siswa kepada puskemas/ dinas kesehatan setempat.

3. Memastikan seluruh sasaran/siswa telah mendapatkan imunisasi polio.

4. membantu penyebarluasan informasi pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024.

5. Melaporkan pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024 Polio kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.