Tandaseru — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemkot Ternate ke KONI.

Dana hibah tahun anggaran 2018-2019 itu. Anggaran hibah yang diusut jaksa senilai Rp 5,8 miliar. Kasus ini telah ditangani sejak 2019, namun baru ditemukan titik terangnya di tahun 2024 ini.

Plh Kasi Intel Kejari Ternate Matheos Matulessy mengatakan, kasus dugaan korupsi itu kemungkinan besar dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

“Secepatnya, karena saya tadi sudah konfirmasi ke Kasi Pidsus, karena itu secepatnya,” kata Matheos, Jumat (5/7/2024).

“Kalau sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli berarti sudah bertambah satu alat bukti karena itu bisa secepatnya penetapan tersangka,” tandasnya.