Tandaseru — KPK resmi menahan tersangka kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Imran Jakub. Gratifikasi itu berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara.
KPK sebelumnya menetapkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
“KPK menetapkan satu tersangka, yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Asep mengatakan IJ akan ditahan selama 20 hari ke depan. Asep menyampaikan IJ ditahan di Rutan Cabang KPK.
“Tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini tanggal 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.
Nama Imran Yakub sempat muncul dalam dakwaan AGK. Mantan Gubernur Malut itu diketahui menerima Rp 1.145.000.000 dari Imran Yakub agar Abdul Gani menjadikannya sebagai Kadisdik Maluku Utara dan memberikannya kemudahan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari OPD Pemprov yang diajukan oleh perusahaan.
Tinggalkan Balasan