Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Abdul Gani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.

“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Menurut Ali, Abdul Gani diduga menggunakan orang lain sebagai nominee dalam pencucian uangnya. Adapun nominee merupakan tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain dalam pembelian maupun kepemilikan aset.

“Mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” kata Ali.

Ia menambahkan, tim penyidik masih terus memeriksa saksi dan menyita beberapa aset Abdul Gani yang bernilai ekonomis. Langkah ini ditempuh untuk mengumpulkan barang bukti sehingga unsur pasal yang disangkakan terpenuhi.

“Dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU,” ungkapnya.