Sekilas Info

Pengusaha Ini Dituntut 2,10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap AGK

Kristian Wuisan saat menjalani sidang kasus suap. (Tandaseru/Yasim Mujair)

Tandaseru -- Terdakwa Kristian Wuisan alias Kian dituntut 2 tahun dan 10 bulan pidana penjara dalam perkara dugaan suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (3/5/2024).

Sidang ini dipimpin Romelo FT sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi empat hakim anggota diantaranya, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Jacob Widodo.

Jaksa Penuntut Umum KPK Andry Lesmana menyatakan, terdakwa Kristian yang merupakan seorang pengusaha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristian dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan, dan pidana denda Rp 100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," ungkapnya.

JPU juga meminta lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yasim Mujair
Editor: Sahril Abdullah