Tandaseru — Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, berjanji segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks. Kasus ini menyeret admin akun media sosial Status Ternate.
Laporan kasus ini berawal dari unggahan Status Ternate di akun Instagram, Facebook dan TikTok pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu tentang peristiwa jatuhnya penumpang speedboat rute Makian-Ternate ke laut. Unggahan ini dinilai menyudutkan seorang anggota TNI AD.
Di mana Status Ternate menarasikan bahwa anggota TNI berseragam lengkap itu seolah-olah tidak mau menolong penumpang yang jatuh. Unggahannya dianggap mengandung unsur fitnah, sehingga Korem 152/Baabullah akhirnya mengambil langkah hukum setelah pemilik akun menolak meminta maaf.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo mengatakan, pekan ini penyidik memeriksa saksi ahli pidana.
“Jadi setelah memeriksa saksi ahli baru kita tetapkan tersangka. Kita pastikan minggu ini tetapkan tersangka,” kata Bondan, Senin (29/4/2024).
Ia menambahkan, penetapan tersangka mungkin satu orang saja. Namun Bondan mengaku belum bisa menyampaikan namanya.
Tinggalkan Balasan