Sekilas Info

Siapa Aktor Intelektual Penentu Pj Bupati dan Wali Kota di Sumatera Utara?

Sutrisno Pangaribuan. (Istimewa)

Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Fungsionaris PDIP

________

PENUNJUKAN Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota di Sumatera Utara menjadi salah satu yang paling buruk. Semua hanya didasarkan pada kepentingan seseorang atau kelompok tertentu menjelang Pilkada serentak (27/11/2024). Sebelumnya ada kebijakan Mendagri mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Pj Bupati dan Pj. Walikota, seperti Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Pj Walikota Tebing Tinggi, pertama kali. Namun Mendagri kembali mengubahnya, karena Sekda dianggap tidak netral (dapat dipengaruhi kepentingan politik calon kepala daerah). Namun kini, Pj Bupati dan Pj. Walikota justru diangkat dari Sekda.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengambil sumpah jabatan dan melantik Sekda Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP., menjadi Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi dan Yetti br Sembiring, S.STP., M.Si., Sekda Kabupaten Tapteng di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jl. Jend. Sudirman, Medan (24/5/2022). Namun Pj. Walikota Tebing Tinggi diganti oleh Drs. Syamardani, MSi, Direktur Politik Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri yang dilantik (24/5/2023).

Bahkan khusus Pj. Bupati Tapteng, Mendagri berulangkali mengganti dengan alasan “netralitas”. Sebelumnya Mendagri menetapkan Yetti br Sembiring, S.STP., M.Si. menjadi Pj. Bupati Tapteng, dan dilantik (24/5/2022). Kemudian Dr. Elfin Elyas Nainggolan, M.Si., Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dilantik menjadi Pj. Bupati Tapteng (14/11/2022). Lalu Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin melantik Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapteng (15/11/2023).

Sebaliknya Mendagri justru kembali mengangkat Patuan Rahmat Syukur Hasibuan, Sekda Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menjadi Pj. Bupati Paluta. Lalu Mendagri mengangkat Letnan Dalimunthe Sekda Kota Padangsidimpuan, menjadi Pj. Walikota Padangsidimpuan. Demikian juga dengan perlakuan khusus istimewa kepada H. M. Faisal Hasrimy, Sekda Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi Pj. Bupati Langkat. Terbaru adalah pemberian hak kesulungan dan istimewa diberikan Mendagri kepada Wiriya Alrahman, Sekda Kota Medan, diangkat menjadi Pj. Bupati Deli Serdang.

Namun Mendagri atau aktor intelektual penentu Pj. Kepala Daerah khusus Sumut memberi perlakuan berbeda, diskriminatif kepada Indra Simaremare, Sekda Tapanuli Utara (Taput), nama yang diusulkan DPRD Taput untuk menjadi Pj. Bupati Taput. Mendagri justru memberi karpet merah kepada Direktur Penyerasian Sosial Budaya dan Kelembagaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Dr Dimposma Sihombing menjadi Pj. Bupati Taput.

Mendagri seharusnya berpedoman secara konsisten terhadap Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Dalam ketentuan tersebut, Pj. Kepala Daerah sejatinya menjunjung tinggi profesionalitas, imparsial, dan bebas dari pengaruh kepentingan politik tertentu. Namun adanya tindakan berbeda, diskriminatif terhadap Sekda Taput menunjukkan bahwa Mendagri tidak profesional, tidak imparsial, dan kental aroma kepentingan politik pihak tertentu. Atau Mendagri tidak berdaya menolak order dari aktor intelektual yang memilki kuasa lebih besar dari Mendagri.

Selanjutnya 1 2