Didesak Tetapkan Tersangka BPRS Bahari Berkesan, Ini Jawaban Kejati
Tandaseru -- Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beralasan masih mengumpulkan alat bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPRS Bahari Berkesan. Bank tersebut milik Pemkot Ternate.
Sebelumnya, praktisi hukum mendesak kejati segera menetapkan tersangka kasus tersebut.
"Belum (gelar perkara). Masih diperlukan alat bukti lain," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Ardian, Jumat (19/4/2024).
Ia menambahkan, penyidik masih memerlukan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut penyidik Kejaksaan Tinggi telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Direktur Bank BPRS Bahari Berkesan Risdan Harly.
Baca Selanjutnya
3 Calon Bupati Morotai Resmi Mendaftar di PKB
Komentar