Sekilas Info

Kejari Gianyar Teken MoU dengan Pemdes Sekabupaten

Penandatanganan MoU antara Kejari Gianyar dengan pemerintah desa se-Gianyar. (Istimewa)

Tandaseru -- Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Provinsi Bali, menghadiri dan mengikuti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah desa sekabupaten dengan Kejari Gianyar yang bertempat di Ruang Sidang Bupati Gianyar, Selasa (19/3/2024). Kegiatan ini dihadiri Sekda Gianyar, Kadis PMD, Kabag Hukum Gianyar, dan para camat serta perbekel se-Kabupaten Gianyar.

Tujuan diadakannya MoU tersebut adalah agar tata kelola di desa dapat dilaksanakan dan diawasi dengan baik, terutama dalam pengelolaan dana desa, yang mana tujuan pemerintah pusatdengan adanya dana desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen Kejaksaan RI dalam memberikan dukungan kepada pemerintahan desa untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi yang ada.

Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya MoU, pemerintah desa diberikan ruang untuk berkoordinasi/konsultasi hukum dengan Kejaksaaan Negeri Gianyar.

“Di tahun 2023, dari 70 desa hanya 3 yang meminta Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat," ucapnya.

Melalui penyuluhan hukum, sambungnya, akan terbuka ruang untuk mencari solusi. Agus menyampaikan, konsultasi hukum melalui pelayanan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara tidak dipungut biaya apapun alias gratis. 

Selanjutnya 1 2
Penulis: Sahril Abdullah
Editor: Sahril Abdullah