Tandaseru — Pemilik akun TikTok Aku Ratu (21 tahun) melaporkan tiga akun TikTok lainnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pelaporan ini berawal saat korban membuat unggahan di akunnya pada 28 Februari 2024 sekitar pukul 10:00 WIT. Unggahan itu lantas dikomentari sejumlah akun dengan bahasa yang tidak pantas dikonsumsi publik.
Korban yang merasa dirugikan lalu melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut.
Korban melalui kuasa hukumnya, Budiyawan L Paendong menyatakan, pihaknya telah mengantongi nama-nama pemilik akun yang dilaporkan.
“Jika beberapa akun medsos yang dilaporkan punya itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, keluarga korban memberikan waktu 7×24 jam untuk melapor atau mendatangi keluarga korban. Jika tidak, tim kuasa hukum Ratu akan tetap menempuh jalur hukum,” ungkapnya dalam konferensi pers yang didampingi rekannya Jurais Batawi, Kamis (14/3/2024).
“Untuk itu kami minta beberapa akun punya itikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan. Laporannya hari ini kita sudah masukkan ke Krimsus. Ada tiga akun TikTok yang sudah dikantongi,” cetus Budiyawan.
Tinggalkan Balasan