Sekilas Info

[HOAKS] Poster Denda Tilang saat Operasi Pekat Kie Raha 2024

Poster berisi informasi yang keliru. (Istimewa)

BERITA

Poster tentang besaran denda tilang Operasi Pekat Kie Raha Jelang Ramadhan 2024 beredar ramai lewat pesan berantai WhatsApp.

Dalam poster itu tertulis besaran nilai denda pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

  • Tanpa helm Rp 250.000
  • Tanpa SIM Rp 1.000.000
  • Sabuk pengaman Rp 250.000
  • Tanpa STNK Rp 250.000
  • Bonceng tiga Rp 250.000
  • Gunakan ponsel Rp 750.000
  • Lawan arus Rp 500.000
  • Knalpot brong Rp 250.000

Dalam poster itu juga tertulis jadwal operasi yakni 1 Maret hingga 10 Maret 2024.

CEK FAKTA

Menyikapi ramainya pesan berantai tersebut, tandaseru.com pun mengonfirmasi Kasat Lantas Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara, AKP Rezza Muhammad Fajrin. Rezza membantah informasi yang disampaikan lewat poster tersebut. Ia menyatakan, operasi pekat bukanlah operasi lalu lintas.

"Operasi penyakit masyarakat itu bukan operasi lantas ya," tuturnya, Jumat (1/3/2024).

Ia mengungkapkan, Lantas juga akan menggelar Operasi Keselamatan Tahun 2024 mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Namun fokusnya lebih ke imbauan.

"Fokusnya ke imbauan, bukan penindakan," pungkasnya.

KESIMPULAN

Poster tentang tindakan tilang disertai denda tilang saat Operasi Pekat Kie Raha adalah informasi yang keliru atau tidak.

Penulis: Yasim Mujair
Editor: Ika Fuji Rahayu