Tandaseru — Inspektorat Halmahera Barat, Maluku Utara, melaksanakan pendampingan penyusunan dokumen pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Halmahera Barat.
Pendampingan itu berlangsung di aula Baikole Kantor Bupati Halmahera Barat selama dua hari, 28-29 Oktober 2024.
Plt Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Reinhard Bunga menyampaikan, SPIP merupakan sistem pengendalian yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat hingga daerah.
Tujuan adanya sistem ini di antaranya untuk menciptakan budaya pengawasan pada seluruh organisasi dan kegiatan, mendeteksi kemungkinan penyimpangan sejak dini, meminimalisir terjadinya tindakan yang merugikan negara.
Selain itu, juga memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, menjamin keandalan pelaporan keuangan, menjamin pengamanan aset negara, dan menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Elemen-elemen SPIP terintegrasi adalah SPIP, manajemen risiko indeks (MRI), Indeks efektivitas pengendalian korupsi, kapabilitas APIP,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan