Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menemukan adanya pelanggaran Pemilu pada saat tahapan pemungutan suara di lima kabupaten/kota, Rabu (14/2).

 

“Kami menerima laporan adanya pelanggaran pemilu di Kabupaten Halmahera Barat, Ternate, Morotai, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur,” kata ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani di Kantor Bawaslu Maluku Utara.

 

Untuk temuan di Halmahera Barat, kata Masita, tepatnya terjadi di Desa Akelamo Cinga-Cinga Kecamatan Jailolo Selatan.

 

Pelanggarannya dilakukan oleh 3 orang, salah satunya adalah saksi caleg. Mereka masing-masing membawa 15 kertas suara untuk dicoblos. Namun belum sempat melakukan pencoblosan mereka berhasil diamankan petugas keamanan setempat.

 

“Untuk masalah ini sedang diproses, pelakunya sudah diamankan oleh Gakkumdu Halbar, tentu masalah ini akan didalami,” tegas dia.

 

Untuk di Ternate, pelanggaran di diduga terjadi di Kelurahan Jati. Pelanggarannya melibatkan anak dibawah umur yang ikut pencoblosan di TPS. Beruntungnya, belum sempat mencoblos sudah diamankan oleh petugas setempat.

 

Penganggaran yang cukup parah terjadi di Halmahera Timur. Pelanggaran diduga terjadi di Desa Teluk Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.