Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan yang melibatkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Jumlah saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik 70-an lebih ya dalam perkara ini,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini, AGK telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan AGK Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Ali memaparkan, peluang penambahan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut terbuka lebar. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam tahap penyidikan. Termasuk dalam proses penuntutan dan persidangan nanti.

“Sehingga analisis berikutnya, pasti kemudian kan di awal saya sampaikan, KPK tidak berhenti dalam satu titik ketika menyelesaikan sebuah kasus ataupun perkara,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup.