Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) bakal segera melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) baru Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

 

Ini menyusul telah diregistrasinya Perda baru tersebut menjadi Perda Nomor 14 Tahun 2023.

 

Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, sebelumnya pada, 29 Desember 2023 Perda PDRD ini telah dikoreksi dan disetujui Kemendagri dan Kemenkeu. Pada tanggal yang sama juga, BP2RD telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait registrasi nomor Perda

 

“Selanjutnya sudah disahkan oleh kepala daerah (wali kota),” kata Jufri, Rabu (17/1).

 

Jufri bilang, Perda PDRD  ini merupakan tindak lanjut atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.