Kejati Dalami Potensi Tersangka Baru Korupsi Masjid Raya Halmahera Selatan
Tandaseru -- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendalami kemungkinan adanya tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.
Masjid yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Halmahera Selatan, Ahmad Hadi, sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Proyek Masjid Raya halsel tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.426.515.798,65.
Kerugian negara ini berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
"Kita dalami lagi tersangka baru, kalau masih ada nanti kita sampaikan lagi ke kawan -kawan," kata Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga, Selasa (16/1/2024).
Komentar