Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara membantah tudingan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menyebut pembahasan APBD 2024 terhambat akibat titipan pokir senilai Rp 400 miliar.
Ketua Komisi II Ishak Naser menyatakan keprihatinannya terhadap pernyataan komisi antirasuah tersebut.
“Terkait dengan hal ini tentunya kita harus objektif, untuk itu saya meminta kebetulan yang terhormat bapak Gubernur juga hadir di sini untuk memberikan ruang seluas-luasnya mengklarifikasi masalah ini,” ujar Ishak dalam rapat paripurna penyampaian Ranperda APBD tahun anggaran 2024 di Kota Sofifi, Jumat (15/12).
Politikus Nasdem ini meminta pimpinan DPRD dan Gubernur Maluku Utara beserta jajarannya untuk segera mengundang KPK dalam rangka membicarakan masalah ini secara terbuka.
“Supaya kita bisa bicarakan secara terbuka, silakan eksekutif melakukan pembuktian di hadapan KPK, dan kalau bisa kita undang KPK biar jadi wasit,” ungkapnya.
Hal tersebut, lanjut Ishak, menjadi penting sehingga stigmatisasi seperti memojokkan DPRD tidak terulang.
“Kami menghormati apa yang disampaikan pemerintah daerah pada saat rapat koordinasi supervisi KPK karena itu amanat undang-undang, tetapi apa yang dijelaskan ke KPK menurut kami berlaku sepihak sehingga tidak memberikan ruang,” tuturnya.
Ishak menyatakan, masalah seperti ini juga pernah terjadi dimasa kepemimpinan Gubernur AGK sebelumnya, di mana Gubernur menyampaikan laporan ke KPK bahwa penyusunan APBD Maluku Utara syarat korupsi oleh DPRD.
“Tapi sampai sejauh ini tidak dapat dibuktikan, sekarang tudingan itu kembali bergulir dengan formulasi yang sedikit berbeda,” tuturnya lagi.
Tinggalkan Balasan