Sekilas Info

Gubernur Maluku Utara Dirujak DPRD Buntut APBD 2024 Tak Kunjung Disahkan

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat membacakan sambutannya dalam rapat paripurna. (Dok sekretariat DPRD Malut)

Tandaseru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2024, Jumat (15/12).

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, dipimpin Wakil Ketua DPRD Rahmi Husen didampingi Ketua DPRD Kuntu Daud, dan juga dihadiri Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir, dan para anggota DPRD.

Rahmi saat membacakan sambutannya terpantau rapat masih berjalan normal, namun forum paripurna mulai memanas ketika Rahmi mempersilakan Gubernur AGK untuk membacakan pidatonya, alih-alih disetujui, anggota DPRD dari berbagai fraksi justru membanjiri forum paripurna dengan sejumlah interupsi.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Hi. Jufri Yakuba mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 102 pengajuan Ranperda APBD seperti ini mestinya sudah diajukan satu bulan (60) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Tetapi apa yang kita lihat hari ini, bahwa Ranperda APBD per tanggal 15 Desember baru disampaikan, itu artinya bahwa kita sudah jauh dari ketentuan,” ujar Jufri.

Sementara, kata Jufri, isu yang berkembang saat ini menyebutkan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan karena DPRD menghambat-hambat proses penyusunan Ranperda APBD.

“Untuk itu, pimpinan saya menyarankan pada kesempatan ini, saya mau uji pada paripurna ini apakah betul DPRD yang menghambat pengajuan Ranperda APBD ataukah lemahnya kinerja pemerintah daerah,” katanya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Sahril Abdullah
Editor: Sahril Abdullah