Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, menindaklanjuti instruksi Kapolri dengan meniadakan sementara tilang manual saat libur Natal dan Tahun Baru.
Satlantas Polres hanya akan memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres AKP Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, instruksi Kapolri itu berlaku 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
“Tilang manual sementara tidak diberlakukan, kita hanya menyampaikan teguran pelanggaran kepada masyarakat saja,” kata Rezza, Kamis (14/12).
Meski tidak ada tilang manual, mantan Kapolsek Galela itu berharap masyarakat saling mengingatkan mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Halaman
Tinggalkan Balasan