Dari ketiga temuan tersebut, sambung Asri, pelanggaran fatal ditemukan di Tidore Kepulauan terkait perkara pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon.

“Satu kasus masih tahap lidik, satunya lagi sudah ada penetapan tersangka. Dia berinisial IAF alias Ibnu yang juga sudah menjalani sidang dan divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta,” tandasnya.