Tandaseru — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku Utara dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Maluku Utara menggelar rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024, Minggu (19/11).
Rapat yang dipusatkan di gedung Eks Bank Mandiri di Kota Ternate itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Muhammad Abusama dan Sekretaris Daerah Pemprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, serta dihadiri seluruh anggota Banggar dan Dinas terkait.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara, Ishak Naser saat ditemui usai rapat mengatakan, pembahasan KUA-PPAS TA 2024 terpaksa ditunda lantaran Pemprov Maluku Utara belum bisa menyampaikan penjelasan soal alasan dilakukannya pemangkasan anggaran senilai Rp 1 triliun lewat APBD Perubahan tahun 2023.
“Ada pemangkasan APBD-P tahun 2023 senilai Rp 1 triliun, ini yang mau kami tanyakan,” ujar Ishak.
Anggota Banggar ini bilang, dalam pembahasan KUA-PPAS, juga termuat struktur belanja yang harus menampung gelondongan yang menurut TAPD senilai Rp 1 triliun yang didrop dari APBD 2023 dan harus dibebankan ke APBD 2024.
“Nah, ini yang kita kejar, jika ada gelondongan sebesar itu maka harus ada penjelasannya. Misalnya, ada berapa belanja modal, terus belanja barang dan jasa berapa, belum lagi belanja hibah, semuanya harus dirinci,” ungkapnya.
Ishak menyatakan, pihaknya meminta Pemprov Maluku Utara agar lebih terbuka dalam memberikan penjelasan soal pemangkasan tersebut.
“Bagian-bagian mana saja yang dipangkas sehingga totalnya mencapai Rp 1 triliun, harus ada kejelasannya,” katanya.
Tinggalkan Balasan