Tandaseru — Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara memberikan dukungan terhadap rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup atas penghentian sementara aktivitas lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Dukungan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Komisi III Nomor: 15/Komisi III-DPRD/IX/2023 yang ditandatangani Ketua Komisi III Rusihan Jafar.
Lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Weda Bay Nikel, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Tekindo Energi, PT Karunia Sagea Mineral, dan PT First Pasific Mining.
Isi rekomendasi menyebutkan, bahwa menyikapi permasalahan dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Sagea, maka Komisi III DPRD
Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kehutanan, dan Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai Akemalamo, di Hotel Grand Majang, Kota Ternate, Jumat (8/9).
Dalam RDP tersebut diketahui bahwa tim yang dibentuk dan turun di lokasi saat ini tidak memiliki dasar atau legalitas yang kuat sehingga hasil investigasi tim terindikasi tidak maksimal dan optimal.
Tinggalkan Balasan