Oleh: Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH
- Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Maluku Utara
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
________
NEGERI sebesar Indonesia ini butuh pengelolaan sistem kenegaraan yang super canggih di berbagai aspek. Jika tidak maka gagasan dan cita-cita berbangsa dan bernegara hanya menjadi isapan jempol dan menjadi barang utopis.
Salah satu tata kelola kenegaraan kita adalah dengan menerapkan sistem pemekaran daerah sebagaimana amanat konstitusi, demi memaksimalkan cita-cita kesejahteraan dan pembangunan terkhusus di daerah yang masih terbelakang dalam pembagunan diberbagai aspek kehidupan.
Saya kira kita juga objektif bahwa hasil pemekaran di daerah ini bisa kita rasakan terlepas dari kekurangan-kekurangannya. Justru saya sering mewacanakan di beberapa forum-forum diskusi, jika setiap lima tahunan atau satu periode kepemimpinan presiden istana negara itu berpindah-pindah berdasar zona bagian barat, tengah dan timur sehingga konsep pemerataan itu dapat dimaksimalkan, sebagai manifestasi dari amanat pembukaan UUD 1945 khususnya soal makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Alinea Keempat).
Kan bagus kalau semisal 2024, nanti presiden terpilih dia berkantor di Papua selama 5 tahun dan beberapa kantor kementerian juga dibangun di Papua. Jadi tidak harus berkantor di Istana Merdeka Jl. Medan Merdeka saja. Saya kira ini ide sederhana tapi bermakna bagi filosofi dan makna social justice sebagaimana sila kelima.
Berkaitan dengan wacana pemekaran Halmahera Raya, saya sangat menyetujui gagasan ini.
Maluku Utara ini potensi sumber daya alamnya besar jadi jika dimekarkan menjadi dua provinsi sangat layak. Di Papua saja sudah enam provinsi, dan salah satu provinsi yang jumlah jiwa pilihnya hanya 300 ribuan lebih tapi itu dimekarkan menjadi provinsi. Terlebih lagi justru dimekarkan saat sistem moratorium diterapkan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.