Tandaseru — Kejari Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mendapat laporan dari mahasiswa Universitas Pasifik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan tersebut terkait kasus penyalahgunaan anggaran kegiatan bantuan studi mahasiswa tahun 2021.
Kepala Kejari Sobeng Suradal mengatakan, laporan itu bakal dilakukan penyelidikan.
“Yang lapornya baru sekarang dari mahasiswa sendiri, tapi yang dilaporkan itu tahun anggaran 2021,” ungkapnya, Selasa (3/10).
“Yang melapor atau yang merasa dirugikan dia lapor secara lisan datang ke sini melapor,” sambung Sobeng.
Menurutnya, lantaran pelapor merasa sebagai korban, maka jaksa langsung tindaklanjuti.
Tinggalkan Balasan