Tandaseru — Kejari Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akan mengembalikan berkas kasus dugaan penimbunan BBM subsidi ke penyidik Polres. Rencananya pengembalian berkas dilakukan Rabu (4/10) besok karena belum lengkap.

“Waktu yang diberikan 14 hari, tapi paling lama 7 sudah ada hasil penelitiannya lengkap atau belum. Tapi besok Rabu sudah 7 harinya kami kembalikan,” ungkap Kepala Kejari Sobeng Suradal, Selasa (3/10).

Jika berkas dinyatakan lengkap, sambung Sobeng, maka langsung diterbitkan P21.

“Kalau belum lengkap akan diberikan petunjuk P19 untuk dilengkapi oleh penyidik dalam waktu 14 hari,” jelasnya.

Dalam kasus itu Polres telah menetapkan dua tersangka, yakni pembeli Pertalite yang ditimbun dan operator BBM di SPBU Kilo 3.

“Jadi berkas perkara dinyatakan oleh jaksa belum lengkap dan segera diberikan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik,” terangnya.