Berkenaan dengan itu, maka Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk membentuk tim investigasi dalam
rangka melakukan investigasi secara mendalam terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Sagea.

Adapun tim investigasi dimaksud, dikoordinir dan dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara, yang terdiri atas, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai Akemalamo, Ternate, Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, Inspektur Tambang Maluku Utara, dan Akademisi Bidang Pertambangan.