Bagian ketiga, Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini.
Bagian keempat, Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini.
Bagian kelima, Perangkat desa yang berstatus pegawai negeri sipil, menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dlm peraturan pemerintah.
Kedelapanbelas, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau post legislative security yaitu tiga tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan undan-undang ini kepada DPR RI.
Kesembilanbelas, Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67. Pasal 78 dan Pasal 86.
Revisi UU Desa Tidak Mendesak
Atas dinamika politik terkait kepentingan pragmatis dan oportunis merevisi UU Desa tersebut, maka Kongres Rakyat Nasional sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa tidak terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk melakukan revisi UU Desa saat ini. Maka revisi UU Desa yang diinisiasi DPR tersebut sebagai transaksi politik paling busuk pasca reformasi. Revisi UU Desa tidak terkait kebutuhan dan kepentingan rakyat. Namun hanya transaksi politik jangka pendek menjelang Pemilu 2024.
Tinggalkan Balasan