Tandaseru — Tim Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Kota Ternate, Maluku Utara, bersama warga memasang papan larangan membangun di kawasan perencanaan Pesisir Pantai Salero-Kasturian Kecamatan Ternate Utara. Pemasangan ini terutama di kawasan rencana penataan Kawasan Perumahan Kumuh Perkotaan Terintegrasi Salero dan Kasturian.

Sekretaris Dinas PUPR Musli Muhammad mengatakan, langkah ini sebagai antisipasi terhadap upaya pemanfaatan ruang oleh masyarakat yang tidak memiliki izin.

Upaya tersebut dilakukan secara bertahap dan akan menyisir seluruh kawasan pesisir di Kota Ternate, terutama ruang-ruang publik yang masuk skema penataan dan perencanaan kawasan strategis kota terintegrasi. Hal ini sebagaimana diatur UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate, dan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung di Kota Ternate.

“Apa yang kita lakukan ini tentunya akan tetap berkesinambungan dalam menjaga dan mengawal konsistensi pemanfaatan ruang di Kota Ternate, menuju Kota Ternate yang lebih tertib ruang di masa yang akan datang,” tuturnya.