Erly memaparkan pasal yang disangkakan terhadap Apris yaitu, primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terkait
Terkini
Rupa-rupa
Bungkam Persis Solo 5-2, Malut United Tembus Empat Besar BRI Super League
10 jam yang lalu
Perkara
Polres Morotai Ringkus Pemuda Saat Ambil Paket Ganja di Kantor Jasa Pengiriman
11 jam yang lalu
Advertorial
Wawali Tidore Hadiri Pelantikan Rektor Universitas Nuku: Harapkan Kolaborasi Strategis
11 jam yang lalu
Advertorial
Pemkot Tidore Buka Karpet Merah bagi Investor Wisata untuk Dongkrak PAD
14 jam yang lalu
Perkara
Pria Halmahera Utara Diringkus Polisi Usai Curi Mesin Cuci, Kulkas hingga Lemari Pakaian
20 jam yang lalu
Daerah
Pemda Halmahera Barat Gelar Upacara Hardiknas 2026 dan Deklarasi Penerimaan Siswa Baru
21 jam yang lalu
Penting Dibaca
Gandeng 24 Pengacara, Nurjaya Ibrahim Bakal Lapor Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ternate ke Polda hingga KPK
2 hari yang lalu
Perkara
Polda Malut Mulai Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen BAP Perkara MinyaKita Morotai
2 hari yang lalu
Rupa-rupa
Malut United Bidik Kemenangan Beruntun, Siap Hadapi Persis Solo di Jatidiri
2 hari yang lalu


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.