Tandaseru — Pembelaan yang dilakukan Ketua LKBH PGRI Maluku Utara, Muhammad Konoras terhadap Kepala SMKN 1 Ternate, Nurdjana Taher Yunus, dinilai kuasa hukum para guru di sekolah tersebut sebagai sikap yang subjektif.

Pasalnya, Konoras yang juga suami Nurdjana terkesan membela atas kepentingan pribadi tanpa melihat fakta-fakta peristiwa secara jelas dan tegas.

Kuasa hukum para guru yakni, M Bahtiar Husni dan Abdullah Ismail menyebutkan, faktanya penolakan terhadap Nurdjana kembali menjabat kepala sekolah oleh sebagian besar guru, siswa serta komite sekolah karena sikapnya yang meresahkan.

Selama memimpin sebelumnya dan akhirnya kembali menjabat, lanjut dia, Nurdjana dianggap selalu membawa suasana yang meresahkan di lingkungan sekolah akibat sifat pergaulan dan sikap arogansinya dan sering menggunakan kata-kata yang tidak santun, baik saat rapat maupun di depan orang tua wali murid.

“Sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan penilaian subjektif kepada yang bersangkutan,” jelas Bahtiar, Jumat (9/6).