Tandaseru — Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, angkat bicara soal aduan PT Mega Haltim Mineral (MHM) terhadap masyarakat Wasilei Selatan ke kepolisian. MHM juga dituding melakukan intimidasi dan potensi kriminalisasi terhadap masyarakat adat Tobelo Boeng di Desa Minamin hingga dilaporkan ke Komnas HAM.
Kapolres AKBP Setyo Agus Hermawan menyatakan, kepolisian menerima laporan atau aduan dari PT MHM terkait penghalangan kegiatan pertambangan.
“Dari aduan itu kan pastinya akan ditindaklanjuti karena namanya masyarakat, pribadi maupun koorporasi mengadukan kita kan mencari kebenaran permasalahan itu. Jadi dari pihak Polsek melakukan undangan klarifikasi. Ya sebenarnya undangan klarifikasi, itukan masih dalam tahap lidik, belum sidik. Jadi kan hanya untuk mencari tahu kebenaran daripada permasalahan itu ada atau tidak,” kata Setyo, Rabu (7/6).
Mantan Kapolres Tidore Kepulauan itu menambahkan, nanti juga akan ada ruang untuk mediasi.
“Hal itu yang kemudian sudah kita sampaikan kepada penyidiknya, penyelidik, dan Kapolsek untuk mengedepankan prosedur yang ada dan memediasi permasalahan tersebut. Dan saya pun sudah sampaikan ke perusahaan untuk perusahaan mempertimbangkan aduan tersebut. Baik itu untuk mencabut maupun nanti untuk langkah-langkah mediasi,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan