Togammoloka menilai rencana mutasi dan promosi yang dilakukan Gubernur Malut telah menyalahi aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jika persoalan ini diteruskan maka akan terjadi masalah administrasi kepegawaian bahkan secara hukum yang akan dihadapi oleh Gubernur Malut sebagai pembina kepegawaian di daerah,” ujar Koordinator Aksi Arham dalam orasinya.
Ia mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada oknum pejabat yang terlibat memainkan peran menjebak Gubernur Malut dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, terkait dengan promosi atau mutasi terhadap Saifuddin Djuba belum bisa dilakukan, hal ini merujuk pada surat rekomendasi KASN Nomor: B-2018/JP.00.01/05/2023, tanggal 31 Mei, tentang rencana uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama dalam rangka mutasi/rotasi pejabat Pemprov Malut.
“Dimana yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk uji kompetensi, berdasarkan SK Gubernur Malut Nomor: 821.2.2.22/KEP/JPTP/031/IX/22, pegawai yang bersangkutan memiliki masa jabatan kurang lebih dua tahun. Sementara, Saifuddin Djuba baru dilantik sebagai Kepala Dinas defenitif kurang lebih 6 bulan,” ungkapnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.