Ia menambahkan, penetapan itu dapat menjadi patokan bagi masyarakat muslim untuk pembayaran zakat.
“Untuk masyarakat muslim silakan mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan ini,” tandas Sugiyanto.
Halaman
1 2
Tag Terkait:




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.