Kejari Ternate Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Korupsi Vaksinasi Covid-19
Tandaseru -- Kejari Ternate, Maluku Utara, telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 di Dinas Kesehatan.
Anggaran tahun 2021 itu senilai Rp 22 miliar.
Kepala Kejari Abdullah mengatakan, penyidik tinggal menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Tapi harus memiliki penilaian tentang kerugian keuangan negara," kata Abdullah, Senin (13/3).
Menurutnya, jika hasil penilaian dimaksud telah disampaikan secepatnya kejaksaan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Selanjutnya 1 2
Baca Selanjutnya
Bea Cukai Ternate Cegah Kerugian Negara Rp 615 Juta
Komentar