Pakar HTN FH UMMU yang juga Ketua APHTN/HAN Maluku Utara ini pun meminta Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial melakukan investigasi dan mengevaluasi perilaku hakim seperti ini.
“Ini bukan hanya mencoreng nama PN Jakarta Pusat tapo juga peradilan di atasnya yakni Mahkamah Agung,” tegas Aziz.
Ia menambahkan, praktik-praktik peradilan seperti ini harus dilawan karena menabrak berbagai aturan yang telah dilegalkan di negeri ini.
“Ini presiden buruk dalam pelaksanaan proses peradilan di negeri ini,” tandas Aziz.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.