“Inti kesepakatan diversi itu, mengembalikan anak kepada orang tuanya untuk dilakukan pendampingan dan dilanjutkan pendidikannya,” terang Agus.

Kesepakatan diversi tersebut lalu ditindaklanjuti Kejari dengan mengeluarkan permohonan penetapan diversi pada Pengadilan Negeri Tobelo pada Rabu (22/2), dan menghasilkan Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 2/Pen.Div/2023/PN.Tob Tanggal 23 Februari 2023.

“Inti penetapan PN itu adalah mengabulkan permohonan Penuntut Umum, memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi, memerintahkan Penuntut Umum bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan, Memerintahkan panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan,” jabar Agus.

Penetapan PN Tobelo tersebut lantas menjadi dasar bagi Kejaksaan Halmahera Utara mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-201/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 tanggal 24 Februari 2023 atas perkara yang dilakukan oleh anak.

“Jadi pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023, melalui Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor PRINT-40/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 Kejaksaan Negeri Halmahera melakukan pengeluaran anak dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan dari penetapan diversi dari Pengadilan Negeri Tobelo,” ujarnya.