Tandaseru — Kejari Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan diversi kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang anak. Anak berinisial AT tersebut terpaksa berurusan dengan hukum karena mencuri sepeda motor di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.
Diversi perkara ini dilakukan Selasa (21/2) kemarin usai JPU Kejari Prasetyo Pristanto menerima penyerahan barang bukti dan anak (tahap II) dari penyidik Polres, Senin (20/2). JPU langsung berkoordinasi dengan Kepala Kejari Agus Wirawan Eko Saputro.
Setelah memastikan syarat pelaksanaan diversi seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terpenuhi serta melihat latar belakang anak yang melakukan tindak pidana, Kajari dan JPU memutuskan dilaksanakan diversi pada penyelesaian kasus tersebut.
“Hal tersebut telah sejalan dengan Pasal 2 huruf d UU SPPA yang mana Sistem Peradilan Pidana Anak harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan terbaik bagi anak dan Pasal 5 UU SPPA di mana Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif,” ungkap Agus dalam siaran persnya, Sabtu (25/2).
Diversi dalam kasus AT ini menghasilkan kesepakatan diversi yang dipimpin JPU dan dihadiri Hengki DL sebagai pihak korban, anak dengan pendampingnya, Sungsang Nugroho sebagai perwakilan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore, Endang Huwe sebagai perwakilan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, dan penasehat hukum Berthy Timisela.
Tinggalkan Balasan