Tandaseru — Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Maluku Utara, melaksanakan sidang kajian penetapan cagar budaya peringkat Kota Ternate Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Ternate, Rabu (22/2).

Sidang kajian tersebut dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pada pasal 1 undang-undang tersebut, dijelaskan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat atau di air.

Cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan.

Kepala Bidang Cagar Budaya Kota Ternate, Ellya Rosdiana Sardju, menjelaskan bahwa cagar budaya tidak serta merta langsung dapat ditetapkan sebagai cagar budaya. Pasalnya, harus melalui mekanisme dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Terkait proses penetapan pun harus berjenjang, dimulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

“Sidang kali ini adalah sidang yang pertama dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dengan mengusulkan lima objek diduga cagar budaya (ODCB), yang terdiri dari Mesjid Sultan Ternate, Kedaton Sultan Ternate, Benteng Kalamata, Makam Sultan Baabullah dan Makan Sultan Mahmud Badaruddin II,” jelas dia.