Setelah rapat itu dua hari kemudian, lanjut Asgar, dirinya kembali menemui Sekda Jusuf Sunya dan meminta kepastian tentang rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Sebab, berdasarkan Permendagri Nomor 22 tahun 2020, kerja sama antar pemerintah daerah dengan pihak ketiga diatur harus didahului dengan pembuatan MoU berikut tahapan-tahapannya yang lain seperti harus adanya persetujuan dari DPRD Kota Ternate.

“Secara lisan sebenarnya saya sudah berkomunikasi dengan ketua DPR dan beberapa pimpinan dan DPR dan mereka rata-rata mendukung,” timpalnya.

Mirisnya, dari semua tahapan koordinasi yang telah dilaluinya dan atas informasi dari Kabag Kerja Sama Setda Kota Ternate, Chairul Arif, bahwa penandatanganan MoU akan dilaksanakan pada, 2 Februari 2022, ternyata tidak terwujud sebagaimana diharapkan.

“Atas dasar itu, kemudian saya meminta pimpinan kami Pak Dirk untuk datang ke Ternate agar menghadiri penandatanganan. Namun setelah itu sampai jam ini tidak ada respon dari pemerintah kota. Beberapa pejabat saya WA, saya telepon tapi tidak direspon dan kabar tentang MoU itu tiba-tiba gaib,” ungkapnya.