Ia memaparkan, kliennya dinyatakan bersalah dan dituntut atas tindakan penggunaan surat pelepasan hak atas tanah tertanggal 6 April 2002 yang diduga palsu. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada satu pun pengadilan yang menyatakan surat tersebut palsu.

“Namun, klien kami tetap dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara,” ujarnya.

Dengan adanya novum ini, Kaligis jauh-jauh terbang dari Jakarta ke Halut untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya.

“Putusan pidana juga bukan putusan kepemilikan, karena kalau kepemilikan itu perdata. Nyatanya lahan tersebut sekarang sudah diperjualbelikan pada orang lain. Nah, saya mau laporin BPN, hati-hati dalam hal ini. Kalau misalnya PK kita menang kan batal semua, apalagi sekarang kan mafia tanah lagi tren di Indonesia. Dan ini saya akan melaporkan ke Inspektorat dan KPK. Saya yakin kalau di Jakarta pasti masuk,” tukasnya.

Kaligis menyatakan kehadirannya di Halmahera Utara karena dia sendiri sangat peduli terhadap ketidakadilan. Menurutnya, MA seharusnya hanya fokus pada penerapan hukum.