Tandaseru — Bappera Pulau Morotai, Maluku Utara, mendesak Pj Bupati M Umar Ali tidak melindungi oknum pegawai BKD yang diduga melakukan pungli.
Oknum pegawai itu diduga telah meminta “uang rokok” kepada sejumlah tenaga honorer Kategori 2 (K2).
“Saya mengecam perbuatan pungli di BKD Kabupaten Pulau Morotai, ini adalah tindakan kejahatan. Sebab hal itu tidak mencerminkan contoh baik kepada publik Morotai,” kecam Ketua Bappera Ekal Samlan, Selasa (27/12).
Menurutnya, dalam aturan birokrasi pemerintahan sudah sangat jelas jika ada oknum pegawai melakukan hal serupa maka disanksi secara tegas.
“Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas,” terangnya.
Tinggalkan Balasan