- Segera melakukan pembayaran utang TPP tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022
- Copot Wakil Direktur Keuangan dan Wadir SDM RSUD Chasan Boesoerie yang dinilai gagal melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
- Tegur baik secara lisan dan tulisan Plh. Direktur RSUD agar lebih fokus pada permasalahan RSUD
- Segera mencopot Ahmad Purbaya dari jabatan Kepala BPKAD Provinsi Malut karena dinilai gagal menyelesaikan utang jasa/tunjangan TPP Pegawai Provinsi Malut.
“Berdasarkan hasil audit temuan BPK Perwakilan Maluku Utara No. 01.A/LHPIXIX.TER/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 terdapat utang RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara atas biaya tambahan penghasilan dokter (ASN) berdasarkan kelangkaan profesi dokter bulan Juli, Oktober sampai dengan bulan Desember tahun anggaran 2021 senilai Rp 40 juta. Bahkan terdapat utang TPP bulan September senilai Rp 2,4 miliar, kemudian pada bulan Oktober Rp 2,4 miliar, dan terdapat juga utang TPP pegawai senilai Rp 2,2 miliar bulan November 2021, kemudian terdapat utang TPP senilai Rp 2,3 miliar bulan desember 2021,” pungkas Zainal.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.