Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diminta legawa menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan 6 calon kepala desa (Cakades).

Diketahui, sebelumnya 6 dari 8 cakades di Morotai memenangkan gugatan terkait sengketa hasil Pilkades di Desa Seseli Jaya, Desa Sabala, Desa Ngele-Ngele Kecil, Desa Sangowo Timur, Desa Cio Gerong dan Desa Cempaka.

Sementara dua desa lainnya yakni Desa Loleo Jaya gugatan cakades-nya menunggu agenda pembacaan putusan PTUN pada, 30 November 2022, dan untuk Desa Joubela putusannya menyusul dalam bulan Desember 2022.

Akademisi hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kader Bubu yang menyoroti masalah ini menyatakan, harusnya Pemda Morotai menjalankan putusan PTUN tidak perlu lagi menempuh upaya hukum banding.

Sebab menurut dia, upaya hukum banding ke PTTUN Makassar dipastikan hasilnya hanya akan sama, yakni PTTUN akan menguatkan putusan PTUN Ambon.