Tandaseru — Kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan ternyata masuk dalam pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggaran operasional yang diusut Polda Maluku Utara yakni senilai Rp 4.507.151.500.
Sebanyak lima nama telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.
Kasatgas Koordinasi Korupsi Wilayah V KPK RI, Dian Patria mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut penanganannya tetap dilaksanakan oleh Polda Maluku Utara.
Meski begitu, selain kasus korupsi lainnya di Maluku Utara, kasus ini tetap mendapat pantauan KPK.
“Itu kan penindakan, kasusnya mantan Bupati dan sudah di tangani Polda. Kita ada bagiannya, intinya semua kita pantau,” cetus Dian, Senin (10/10).
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi ini mencuat pasca transisi kepemimpinan dari mantan Bupati Bahrain Kasuba ke Bupati Usman Sidik.
Tinggalkan Balasan